ECONOMICS

Tagihan Air Bengkak hingga Rp12 Juta, Warga di Sumut Mengadu ke Ombudsman

Wahyudi Aulia Siregar 18/03/2021 07:46 WIB

Ombudsman telah menerima sebanyak 39 laporan pengaduan terkait lonjakan tagihan air dari para pelanggan PDAM Tirtanadi, Sumatera Utara.

Tagihan Air Bengkak hingga Rp12 Juta, Warga di Sumut Mengadu ke Ombudsman (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman telah menerima sebanyak 39 laporan pengaduan terkait lonjakan tagihan air dari para pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Sumatera Utara. 

Dari laporan tersebut ada warga yang mengaku tagihannya melonjak hingga Rp12 juta. Padahal biasanya dia hanya ditagih Rp200 ribuan perbulannya. 

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, menyebutkan jika 39 laporan itu mereka terima lewat posko yang sudah dibuka di Kantor Ombudsman Sumut sejak 12 Maret 2021 lalu. 

"Jadi hingga hari ini totalnya ada 39 laporan. Yang tertinggi lonjakan tagihannya mencapai Rp12 juta. Lalu ada juga yang Rp9 jutaan," kata Abyadi, Kamis. (18/2/2021).

Meski posko pengaduan hanya dibuka sampai Rabu ini, Ombudsman Sumut tetap akan menerima laporan dari warga yang masuk, sembari melengkapi data formil maupun materil dari laporan tersebut.

Langkah selanjutnya yang dilakukan Ombudsman, kata Abyadi, mengundang pihak PDAM Tirtanadi untuk dimintai klarifikasi atas persoalan yang muncul di masyarakat berdasarkan laporan yang diterima.

"Dalam minggu ini sudah disusun surat pemanggilan kepada Direksi atau Dirut PDAM Tirtanadi untuk memberikan penjelasan atas lonjakan tarif yang kita nilai tidak wajar itu," jelasnya.

Kepala Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean,  mengemukakan lonjakan tagihan air yang dikeluhkan masyarakat terjadi untuk tagihan Maret. "Kalau kita lihat bulan Januari dan Februari tagihan itu normal, tapi mulai terjadi lonjakan di bulan Maret," ujarnya.

James menyebutkan, masyarakat yang melapor atas kenaikan tarif air diminta membawa bukti tagihan Januari dan Februari 2021. Sehingga dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa lonjakan tersebut rata-rata terjadi pada Maret 2021.

"Dari data masyarakat itu kesimpulannya, dan berdasarkan data yang kita terima dari para pelapor, lonjakan terjadi serentak Maret. Seperti yang disampikan pak Abyadi tadi, walaupun posko ditutup hari ini, kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat," tegasnya. (RAMA)

SHARE