ECONOMICS

Tak Ada Putar Balik, Ini Kebijakan yang Diterapkan Selama Nataru

Azhfar Muhammad 19/12/2021 09:34 WIB

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memastikan pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan putar balik selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Tak Ada Putar Balik, Ini Kebijakan yang Diterapkan Selama Nataru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memastikan pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan putar balik selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Apalagi pemerintah sudah membatalkan diterapkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Budi Karya Sumadi menyampaikan, untuk mencegah penyebaran varian baru COVID-19 Omicron, ia menuturkan pemerintah memiliki strategi yaitu dengan memperketat penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

“Jadi untuk Istilah putar balik dan sebagainya tidak ada," kata Menteri Budi Karya usai meninjau sosialisasi Keselamatan Berkendara dan Pelatihan Mengemudi di Yogyakarta, dikutip Minggu (19/12/2021).

Menhub menyadari saat ini antusiasme masyarakat untuk bepergian mulai meningkat. Kendati demikian, ia meyakini penularan SARS-CoV-2 varian baru tersebut dapat dicegah apabila kegiatan masyarakat diiringi dengan prokes ketat.

“Ada satu narasi tunggal, apa narasi tunggal itu, bahwa yang kita lakukan itu adalah pengetatan atas protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan sebagainya," ujar dia.

Budi Karya menyadari bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk bepergian mulai meningkat. Meski demikian, dia meyakini penularan Omicron dapat dicegah apabila kegiatan masyarakat diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Kami diimbau untuk Dirjen Perhubungan Darat, Pak Dirlantas, harus melaksanakan secara humanis. Kita harus jaga bahwa Omicron itu tidak menyebar ke mana-mana, tetapi pergerakan tetap," ucapnya.

Sebagai catatan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan merilis panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021. (TYO)

SHARE