Tak Dapat BSU Rp600 Ribu? Pemkot Jakbar Buka Layanan Pengaduan
Pemkot Jakarta Barat membuka layanan pengaduan buat karyawan yang tidak menerima BSU subsidi gaji Rp600 ribu.
IDXChannel - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) membuka pelayanan pengaduan bagi para pekerja di wilayah Jakarta Barat yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu. Tak hanya pengaduan, Pemkot juga membuka pelayanan konsultasi kepada karyawan.
"Bisa ke kita, jika ingin membuat pengaduan ataupun konsultasi terkait BSU," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Nur Kholis, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Adapun kategori pekerja yang mendapat bantuan telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2022. Di mana BSU hanya diberikan kepada warga yang berpenghasilan maksimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Di DKI Jakarta sendiri, para penerima BSU dipastikan hanya pekerja yang gajinya sebesar Rp4.641.584 dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
"Setiap pegawai yang melapor akan kita cek apakah dia sudah terdaftar di BPJS TK atau gajinya sesuai dengan UMP," ujar Nur Kholis.
Apabila pekerja tersebut belum mendapatkan fasilitas BPJS TK dari perusahaan, maka pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Pemeriksaan itu bisa berkunjung kepada pemberian sanksi dan mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS TK.
Walau demikian, hingga saat ini, Nur Kholis belum memastikan secara rinci berapa karyawan penerima BSU di kawasan Jakarta Barat. Pihaknya mengaku akan melayani setiap laporan terkait pemberian BSU demi membantu para pekerja mendapatkan hak-haknya.
"Datanya ada di BPJS TK, bukan di kami," tandas dia. (FAY)