IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat masih ada pekerja penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022 yang belum mempunyai rekening bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan, pekerja yang telah lolos seleksi validasi penerima subsidi gaji akan tetap mendapatkan haknya meskipun belum memiliki rekening bank pelat merah.
Untuk mengatasi masalah ini, solusinya ada dua, yaitu pembukaan rekening yang dilakukan oleh pemerintah, atau disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
"Yang tidak lolos (verifikasi perbankan) ada 249 (penerima), artinya mereka tidak memiliki rekening ke Bank Himbara. Nanti akan tetap kami salurkan, ada dua pilihannya, dibukakan rekening di Bank Himbara atau akan kami salurkan melalui PT Pos," ujarnya, Jumat (16/9/2022).