ECONOMICS

Tak Hanya Indra Kenz, Polisi Juga Bakal Periksa Afiliator Binomo Lainnya

Putranegara Batubara/MPI 25/02/2022 13:15 WIB

Tidak berhenti pada Indra Kenz, polisi juga memburu afiliator lainnya yang terkait dengan platform Binomo.

Tak Hanya Indra Kenz, Polisi Juga Bakal Periksa Afiliator Binomo Lainnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tidak berhenti pada Indra Kenz, polisi juga memburu afiliator lainnya yang terkait dengan platform Binomo. Sayangnya, identitas sosok yang akan diperiksa oleh tim penyidik dari Bareskrim Polri itu tidak diungkap.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan saksi yang akan diperiksa itu merupakan afiliator lainnya selain Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Ada satu yang akan kita sampaikan. Manti akan disampaikan oleh penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Namun, Ramadhan belum mau mengungkap identitas dari influencer yang akan diperiksa pada hari ini tersebut. 

"Iya nanti ya," singkat Ramadhan. 

Di sisi lain, Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Ramadhan menyebut, dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

"Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (TYO)

SHARE