IDXChannel - Aksi sejumlah artis, selebritas hingga influencer dalam mempromosikan platform investasi yang dinyatakan ilegal bisa diancam pidana lho. Hal itu ditegaskan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Atas alasan itu, Kepala Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan Bappebti, Alison Karorundak. mengimbau masyarakat agar memahami dulu aturan perundangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi seperti kripto.
"Teman teman artis dari selebritas harus memahami dulu ya ketentuan-ketentuan Undang-undang nya seperti di bidang perdagangan berjangka, ada aturan Kementerian Perdagangan dan Bappebti, setidaknya dipahami dulu sebelum terlibat kegiatan-kegiatan itu," ujar Alison dalam media briefing virtual, Senin (21/2/2022).
Menurutnya penting untuk memperluas pengetahuan mengenai ketentuan dan aturan mengenai perdagangan berjangka khususnya kripto agar para artis yang mulai main di aset digital itu tidak terjebak kegiatan yang ilegal.
Sebab menurutnya jika apa yang di promosikan terbukti ilegal, maka para artis tersebut juga bisa terjerat tindak pidana yang membantu aksi kejahatan, dalam hal ini penipuan.
"Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi, penelusuran Bappebti, penyelidikan bareskrim bahwa itu ilegal, itu hati-hati itu bisa kena pasal 55 dan 56 KUHP," lanjutnya.