sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Halo Influencer! Promosikan Binomo dkk Bisa Diancam Pidana

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
22/02/2022 09:26 WIB
Aksi sejumlah artis, selebritas hingga influencer dalam mempromosikan platform investasi yang dinyatakan ilegal bisa diancam pidana lho.
Halo Influencer! Promosikan Binomo dkk Bisa Diancam Pidana. (Foto: MNC Media)
Halo Influencer! Promosikan Binomo dkk Bisa Diancam Pidana. (Foto: MNC Media)

Sebagaimana diketahui pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyesatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sedangkan pasal 56 KUHP berisi tentang tindak pidana sebagai pembantu kejahatan. "Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," bunyi pasal tersebut. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement