Tak Hanya PNS, Pengamat Sarankan Tunjangan Presiden hingga Menteri Ikut Dipangkas
Pemerintah akan melakukan penghematan dengan memangkas tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp10,8 triliun di tahun 2022.
IDXChannel - Pemerintah akan melakukan penghematan dengan memangkas tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp10,8 triliun di tahun 2022. Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto beberapa waktu lalu.
Dalam skemanya, memangkas anggaran tukin seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS. Gaji PNS berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Sementara, tunjangan kinerja 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai, seyogyanya kebijakan tersebut juga menyasar Presiden, Menteri, Eselon I di kementerian dan lembaga, hingga Kepala Daerah.
Pertimbangan utama berkaitan dengan penghematan anggaran untuk prioritas kesehatan dan belanja perlindungan sosial. Dua pertimbangan ini memang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tahun mendatang.
"Bagi pejabat negara yang besar-sebenarnya bukan gaji melainkan tunjangan jabatan. Kalau mau dipangkas mulai dari Presiden, Menteri sampai Eselon I di kementerian lembaga dan Kepala Daerah. Pertimbangan utama berkaitan dengan penghematan anggaran untuk prioritas kesehatan dan belanja perlindungan sosial," ujar Bhima saat dimintai pendapatnya, Rabu (18/8/2021).
Dia menilai, defisit anggaran masih cukup tinggi sehingga butuh lebih banyak pos yang bisa dipangkas. Hitungannya, bila defisitnya anggaran tinggi, maka beban utang semakin besar dan menyebabkan keuangan negara tidak sehat.
Pertimbangan berikutnya terkait dukungan moral dan empati para pejabat terhadap kesulitan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19. Tercatat, selama pandemi banyak warga yang mendadak menjadi pengangguran dan orang miskin baru.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan ada 19,10 juta orang (9,30 persen penduduk usia kerja) yang terdampak Covid-19. Terdiri dari pengangguran karena Covid-19 sebanyak 1,62 juta orang, Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 berjunlah 0,65 juta orang.
Sementara tidak bekerja karena Covid-19 1,11 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 15,72 juta orang.
"Jadi kenapa tidak berempati dengan potong anggaran itu. Di banyak negara seperti Korea Selatan, dan Selandia Baru mencontohkan pemotongan gaji. Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern memangkas 20 persen gaji nya. PM Singapura dan menteri nya melakukan hal yang sama dengan potong gaji 3 bulan," ungkap dia. (NDA)