Tak Tepati Waktu Pembayaran THR, Siap-siap Sanksi Menanti
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pembayaran tunjangan harin raya (THR) untuk tahun ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pembayaran tunjangan harin raya (THR) untuk tahun ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No. 36 tahun 2021 pasal 79, sanksinya berupa sanksi administratif yang dilakukan bertahap," kata Haiyani dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).
Pertama, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis. Lalu, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Menurut Haiyani, teguran tertulis yang disampaikan berupa peringatan agar perusahaan segera membayar THR sesuai aturan.
"Pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu dan atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi," ungkap Haiyani.
Setelahnya, akan ada sanksi penghentian usaha sementara. Semua sanksi akan diberlakukan dalam konteks waktu tertentu sampai pada tahap pembekuan usaha.
Nantinya, posko THR virtual yang dibuka Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id akan mencatat kronologis pelanggaran tersebut. "Dengan mekanisme pengaduan, pengawas akan melakukan tindak lanjut dari pelanggaran tersebut," tandasnya. (TYO)