sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Minta THR Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Economics editor Michelle Natalia
08/04/2022 16:27 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta pengusaha dapat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idulfitri.
Menaker Minta THR Cair Paling Lambat H-7 Lebaran (FOTO: MNC Media)
Menaker Minta THR Cair Paling Lambat H-7 Lebaran (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha dapat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idulfitri.

"Hal ini semestinya meningkatkan kemampuan perusahaan untuk membayarkan hak-hak buruh termasuk THR," ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Ida mengatakan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur THR 2022 ini, yaitu SE M/1/HK/PT04/IV/2022. SE ini mewajibkan perusahaan memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menaker mengingatkan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"SE ini juga menjelaskan status pekerja yang berhak terhadap THR, seperti PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing honorer dan lainnya," tutup Menaker. (RAMA)

Advertisement
Advertisement