IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) meminta pengusaha mencairkan Tunjungan Hari Raya (THR) tahun ini secara penuh paling hambat 7 hari sebelum lebaran. Bila para pekerja tidak mendapatkan THR, segera melaporkannya.
Kemnaker telah membentuk posko THR untuk para pekerja yang mengalami kendala tekait pembayaran THR dari perushaan kepada para pekerjanya.
Posko tersebut nantinya akan menyediakan layanan konsultasi serta tindakan penegakan hukum untuk mengawasi para perushaan mematuhi pembayaran THR yang menjadi kewajiban perusahaan.
"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya," ujar Ida Fauziah dalam keterangan pers virtual, Jumat (8/4/2022).
Menurutnya para pekerja bisa mengadukan kendalanya dalam hal pemberian THR dari perusahaan melalui platform online dengan mengakses situs poskothr.kemnaker.co.id.