Posko tersebut mulai dibuka sejak 8 April hingga 8 Mei 2022. Selain melalui platform online, Kemnaker juga menyediakan pengaduan secara fisik dengan mendatangai kantor pusat Kemnaker, tepatnya di lingkungan Pengelola Informasi dan Data Kemnaker.
"Kami tetap memfasilitasi jika teman-teman pengusaha, teman-teman pekerja jika ingin pengaduan langsung. Namun kalau dilihat dari dari data posko THR 2022 lebih banyak teman-teman memanfaatkan posko secara online," lanjut Ida.
Sebelumnya Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Pada SE tersebut Kemnaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Surat edaran itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. (RAMA)