Takut Beri Dampak Buruk, Warga di Medan Tolak Pembangunan SPBU Shell
Warga yang bermukim di Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, menolak keberadaan proyek SPBU Shell di lingkungan mereka.Â
IDXChannel- Warga yang bermukim di Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, menolak keberadaan proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) Shell di lingkungan mereka.
Penolakan itu disampaikan puluhan warga yang mendatangi Kantor Lurah Pandau Hulu II pada Kamis (27/5/2021). Warga bahkan sempat cekcok dengan pegawai administrasi kelurahan, karena saat mereka datang, pejabat lurah sedang tak berada di tempat.
Warga menolak proyek pembangunan SPBU Shell karena dinilai akan menimbulkan dampak buruk bagi mereka.
“Dari awal pembangunan kami sudah menolak. Kami tidak terima karena banyak kerugiannya kepada kami. Tapi justru pihak kelurahan tidak menggubris penolakan kami,” ujar Paul Alianto, salah seorang warga.
Tak sampai di situ Paul mengatakan juga pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Medan untuk membahas keberatan mereka. Hasil rapat tersebut merekomendasikan agar izin proyek pembangunan SPBU Shell itu harus dicabut.
Namun pihak kelurahan abai dalam keputusan yang sudah diputuskan oleh DPRD Medan
“Sudah ada instruksi langsung dari hasil rapat tersebut untuk mencabut izin SPBU Shell. Tapi hal itu tidak terlaksana sampai sekarang,” katanya.
Bahkan, ia menuturkan RDP telah dilakukan sebanyak dua kali, pertama dilakukan di gedung DPRD Medan dan yang kedua dilakukan langsung ke lokasi pembangunan SPBU.
“Kemarin yang pertama dilakukan di gedung DPRD Medan, yang kedua kami langsung ke lapangan, dan di situ sudah jelas tidak boleh dibangun SPBU di situ,” jelasnya
Paul megungkapkan bahwasannya pihak Kelurahan telah melakukan manipulasi data dalam membantu izin pembangunan SPBU Shell keluar.
Manipulasi tersebut, kata Paul, berupa pembuatan dokumen persetujuan warga yang pada kenyataannya tidak tinggal di sekitar lokasi pembangunan SPBU.
“Kemudian dalam pengajuan pembuatan IMB itu, sudah ada manipulasi. Ada persetujuan yang ditandatangani warga, tapi itu bukan warga yang tinggal di situ,” tuturnya. (TYO)