ECONOMICS

Tanah yang Belum Bersertifikat Bakal Diambil Negara di 2026? Begini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Iqbal Dwi Purnama 04/07/2025 16:55 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan isu tanah yang belum bersertifikat bakal diambil negara adalah tidak benar.

Tanah yang Belum Bersertifikat Bakal Diambil Negara di 2026? Begini Penjelasan Kementerian ATR/BPN. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan isu tanah yang belum bersertifikat bakal diambil negara adalah tidak benar.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan belakangan terdapat isu yang mengatakan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, hingga tanah yang belum bersertifikat mulai tahun 2026 akan diambil negara.

"Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/7/2025). 

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, tetapi dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat. 

"Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan," kata dia. 

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. 

"Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, dia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara," tuturnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 

Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat. 

Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

(NIA DEVIYANA)

SHARE