Tanggapi Pleidoi Vonis Mati Koruptor Asabri, Kejagung: Kerugian Negara di Luar Nalar Manusia
Kejagung tanggapi pleidoi terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat terkait tuntutan hukuman mati.
IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi dari terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat terkait tuntutan hukuman mati.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan bahwa, tuntutan hukum diberikan kepada Heru Hidayat lantaran terjadinya korupsi yang merugikan keuangan negara di luar nalar kemanusiaan.
"Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Leonard kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Menurut JPU, kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan Heru Hidayat yakni, Rp22.788.566.482.083,00. Yang dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati terdakwa sebesar Rp12.643.400.946.226.
Selain itu, kata Leonard, Heru Hidayat dalam perkara korupsi Jiwasraya juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan nilai kerugian keuangan negara yang juga sangat fantastis yaitu telah merugikan keuangan sebesar Rp16.807.283.375.000. Dengan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa seluruhnya sebesar Rp10.728.783.375.000," ujar Leonard.
Menurut Leonard, bahwa skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated, karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang.
"Melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrument pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas," ucap Leonard.
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan telah menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di Pasar Modal dan Asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum.
Ia dianggap tidak memiliki sedikitpun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.
"Terdakwa dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas pebuatan yang telah dilakukannya, telah jelas mengusik nilai-nilai kemanusiaan kita dan rasa keadilan sebagai bangsa yang sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," tutup Leonard.
(IND)