Tanpa Asuransi USD25 Ribu, WNA Tak Bisa Sembarangan Masuk RI
Tanpa memiliki asuransi senilai USD25 ribu atau setara dengan Rp359,5 juta, maka pelaku perjalanan asing atau WNA tidak bisa sembarangan masuk RI.
IDXChannel - Tanpa memiliki asuransi senilai USD25 ribu atau setara dengan Rp359,5 juta (Rp14.380 per USD), maka pelaku perjalanan asing atau WNA tidak bisa sembarangan masuk ke Indonesia.
Hal ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
SE No. 11 Tahun 2022 ini hanya berlaku bagi WNA yang mengunjungi Indonesia untuk tujuan wisata wajib mempunyai asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD25.000 yang mencakup pembiayaan Covid-19.
“Pelaku perjalanan diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19,” Kata Dirjen perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Sementara itu, Novie mengatakan pelaku perjalanan WNA harus dapat menunjukan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
“Diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang,” urainya.
Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (TYO)