sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larangan Masuk WNA Asal 14 Negara Dicabut, Karantina Jadi 7 Hari 

Economics editor Azfar Muhammad
14/01/2022 12:05 WIB
Satgas Pengananan Covid-19 mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara terkait Omicron.
Larangan Masuk WNA Asal 14 Negara Dicabut, Karantina Jadi 7 Hari  (Dok.MNC Media)
Larangan Masuk WNA Asal 14 Negara Dicabut, Karantina Jadi 7 Hari  (Dok.MNC Media)

IDXChannel— Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengananan Covid-19 mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron atas pertimbangan stabilitas nasional serta langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri.

Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. 

"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Jumat (14/1/2022) 

Wiku Adisasmito mengatakan keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.

Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ucapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement