sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larangan Masuk WNA Asal 14 Negara Dicabut, Karantina Jadi 7 Hari 

Economics editor Azfar Muhammad
14/01/2022 12:05 WIB
Satgas Pengananan Covid-19 mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara terkait Omicron.
Larangan Masuk WNA Asal 14 Negara Dicabut, Karantina Jadi 7 Hari  (Dok.MNC Media)
Larangan Masuk WNA Asal 14 Negara Dicabut, Karantina Jadi 7 Hari  (Dok.MNC Media)

Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Keputusan menghapus daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia, kata Wiku, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

“Atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam,” kata Wiku.

Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.

“Adapun ketetapan itu juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara, di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah tiga hari setelah pertama kali terpapar,” pungkasnya.

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement