ECONOMICS

Tanri Abeng Usul Tugas Komisaris di BUMN Diperkuat

Suparjo Ramalan 23/06/2021 17:38 WIB

Mantan Menteri BUMN, Tanri Abeng memberikan sejumlah masukan dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN.

Tanri Abeng Usul Tugas Komisaris di BUMN Diperkuat (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Mantan Menteri BUMN, Tanri Abeng memberikan sejumlah masukan dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Salah satunya perihal tugas dewan komisaris perseroan negara.  

Saat dimintai keterangan oleh panitia kerja (Panja) DPR, Tanri mengutarakan, perlunya penegasan tugas komisaris dalam UU BUMN yang baru. Dimana, komisaris bersama direksi harus terlibat dalam pembahasan perencanaan program dan kebijakan jangka panjang perusahaan.

Dengan demikian, dewan komisaris memiliki kontribusi pemikiran saat penyusunan konsep rencana jangka panjang korporasi pelat merah. 
 
"Di dalam direksi merencanakan jangka panjang, ya, ini sebenarnya direksi menyediakan rencana jangka panjang sebaiknya ditambahkan berkonsultasi dengan dewan komisaris. Artinya apa? Jangan dewan komisaris disuruh naikin saja. Ini penting, karena komisaris juga berkontribusi pada pemikiran dan konsep rencana jangka panjang," ujar dia, Rabu (23/6/2021). 

Asumsi tersebut didasari atas pengalaman Tanri selama menjabat sebagai komisaris utama PT Pertamina (Persero) sejak 2015 silam. Menurutnya, tidak semua dewan komisaris terlibat dalam pembahasan program atau kebijakan perusahaan. 

Justru, komisaris hanya menerima dokumen rapi yang diberikan direksi untuk ditandatangani. Padahal, komisaris dibayar pemegang saham atau Kementerian BUMN.

Meskipun, kondisi tersebut tidak dialaminya selama menjadi Komut Pertamina. Namun, posisi 'komisaris terima bersih' banyak dilakukan oleh dewan penasehat perseroan negara lainnya. 

"Dari pengalaman saya di awal saya jadi dewan komisaris, saya sudah mengambil sikap, bahwa saya tidak akan menandatangani apapun yang direksi usulkan, tanpa saya terlibat di dalam pembahasan itu, itu posisi yang saya ambil. Tapikan tidak semua dewan komisaris mengambil posisi itu," katanya. 

Poin lain yang digaris bawahi lelaki kelahiran Sulawesi Selatan itu adalah kerja sama manajemen. Khususnya, saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di posisi ini, komisaris harus memantapkan atau menguatkan laporan tahunan yang disampaikan direksi kepada pemegang saham. 
Selama ini, alih-alih bukannya menguatkan, justru mengomentari dokumen perusahaan yang disodorkan direksi. 

"Jadi komisaris itu memantapkan apa yang disampaikan direksi kepada RUPS, jadi jangan sampai, misalnya direksi mengusulkan atau menyampaikan rencananya lalu komisaris membantah atau mengomentari lagi di situ, akhirnya Menterinya bingung, mana yang mesti saya ikut," tutur dia. 

Untuk diketahui, RUU BUMN menjadi awal dari DPR dan pemerintah melakukan revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang posisi BUMN. Sebab, sebagai perseroan negara, BUMN mengambil peran strategis dalam mendorong perekonomian nasional. (RAMA)

SHARE