Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Naik, Segini Besarannya
Tarif bus AKAP kelas ekonomi resmi naik akibat kenaikan harga BBM. Segini besarannya
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kelas Ekonomi untuk tahun 2022. Penyesuaian ini dilakukan sebagai imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, tarif AKAP Kelas Ekonomi perlu penyesuaian biaya karena kenaikan harga BBM, kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), dan penyesuaian harga kendaraan dan sparepart.
"Biaya AKAP Kelas Ekonomi mulai dari 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Maka untuk penyesuaian terhadap harga BBM, perlu ada penyesuaian tarif AKAP," kata dia dalam Konferensi Pers secara daring di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Berikut kenaikan tarif dasar bus AKAP Kelas Ekonomi 2022:
Tarif Dasar 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer (km). Naik dari tarif dasar 2016 sebesar Rp119 per penumpang per km.
Tarif Batas
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif Batas Atas 2022 sebesar Rp207 per penumpang per km atau naik dari Rp155 per penumpang per km pada 2016
- Tarif Batas Bawah 2022 sebesar Rp128 per penumpang per km atau naik dari 2016 yang sebesar Rp95 per penumpang per km.
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang per km atau naik dari tahun 2016 yang sebesar Rp172 per penumpang per km
- Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang per km atau naik dari tahun 2016 yang sebesar Rp106 per penumpang per km. (FAY)