Tarif Listrik Orang Kaya Resmi Naik, Begini Nasib yang Bersubsidi
Kementerian ESDM memastikan tarif listrik golongan non subsidi naik per 1 Juli 2022.
IDXChannel - Kementerian ESDM memastikan tarif listrik golongan non subsidi naik per 1 Juli 2022. Terdapat 5 golongan pelanggan non subsidi yang mengalami kenaikan tarif, dimulai dari 3.500 VA ke atas.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan, pihaknya hanya fokus menyesuaikan tarif untuk golongan listrik 'orang-orang kaya' saja.
"Yang subsidi bagaimana, tidak sama sekali kita sentuh, artinya tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga di dalamnya," ujar Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Rida melanjutkan, tarif listrik subsidi ditahan karena masih ada pertimbangan dari negara melalui pemerintah untuk tetap menjaga daya beli.
Sementara untuk yang non subsidi, harganya lebih fluktuatif. Selain itu, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran.
"Itu orang rumah tangga yang mewah. Karena nggak pantas lah kalau rumah mewah masih mendapat fasilitas bantuan dari negara," ungkap Rida.
Secara rinci, 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
"Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti, sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," tandas Rida.
(NDA)