ECONOMICS

Tarif OJol Ditunda Dua Kali, Begini Penjelasan Menhub 

Heri Purnomo 29/08/2022 19:07 WIB

Menteri Budi Karya Sumadi menyampaikan penundaan kali ini lantaran masih diperlukan pembahasan baik di tingkat pemerintah, aplikator maupun pengemudi ojol.

Tarif OJol Ditunda Dua Kali, Begini Penjelasan Menhub (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online yang berlaku pada 29 Agustus 2022, setelah sebelumnya mundur pada 14 Agustus lalu. 

Menteri Budi Karya Sumadi menyampaikan penundaan kali ini lantaran masih diperlukan pembahasan baik di tingkat pemerintah, aplikator maupun pengemudi ojek online.

"Ojek saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada satu minggu untuk bicara dengan mereka,” kata Menhub di Istana Negera, Senin (29/8/2022). 

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga ingin mendengarkan pendapat masyarakat tentang kenaikan tarif tersebut. “Makanya kita butuh waktu, supaya tidak ada miss. Nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah, atau sebaliknya. Jadi kita akan ajak semua bicara,” katanya. 

Adapun Menhub sedang melakukan survei kepada pengguna dan pengendara ojol di berbagai kota besar untuk mengatahui pandangan mereka terkait rencana kenaikan tarif, sehingga nantinya dari survei tersebut akan menjadi dasar kenaikan tarif itu. 

"Sebenarnya kita kan sudah survei justru nanti diskusi-diskusi di berbagai kota ini yang menjadi dasar. Sudah kita tangkap semuanya, semua stakeholders juga memberikan satu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol itu,” ucapnya.

Rencana penyesuaian tarif ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tariff batas bawah sebesar Rp 1.850/ km; batas atas sebesar Rp 2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s.d. Rp 11.500. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.600/ km; tariff batas atas sebesar Rp 2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta  Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp 2. 100/ km; tarif batas atas sebesar Rp 2.600/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.

(DES)

SHARE