ECONOMICS

Tarif Ojol Mahal, Angkutan Umum Dilirik Lagi?

Desi Angriani 12/09/2022 18:02 WIB

Perbedaan ongkos yang cukup jauh antara ojek online dan angkutan umum membuat pengguna berpikir dua kali.

Tarif Ojol Mahal, Angkutan Umum Dilirik Lagi? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mahalnya tarif ojek online (ojol) membuat pengguna atau masyarakat mulai beralih menggunakan angkutan umum. Hal ini dikarenakan perbedaan ongkos yang cukup jauh antara dua moda transportasi tersebut.

Lantas apakah transportasi publik yang disediakan pemerintah kembali menjadi primadona?

Yayu (29), seorang pekerja di bilangan Jakarta Pusat mengakui tarif ojek online yang baru sangat memberatkan. Apalagi selama ini Yayu sangat bergantung terhadap layanan ojek online.

"Sejujurnya memberatkan apalagi untuk aku yang tiap hari aktivitasnya sangat tergantung dengan ojol," kata Yayuk saat dihubungi IDX Channel, Senin (12/9/2022).

Dengan naiknya tarif ojol, Yayu pun mulai membiasakan diri menggunakan transportasi umum. Ia menyiasati kenaikan itu dengan menumpangi TransJakarta saat pulang kerja.

"Perlahan mulai beralih sekarang naik ojol kalo berangkat kerja aja kalau pulang naik TransJakarta karena kan enggak takut kesiangan jadi santai meski memakan waktu dan tenaga lebih banyak yang penting bisa hemat," terang dia.

Hal serupa disampaikan oleh Yusuf (29), karyawan yang bekerja di Jakarta Barat ini merasa tarif ojol naik signifikan. Biasanya dengan rute terdekat, ia hanya menghabiskan ongkos ojol Rp12 ribu tapi kini naik menjadi Rp17 ribu sekali perjalanan.

"Sejujurnya saya enggak setuju dengan kenaikan tarif ojol ya. Dikarenakan biaya operasional harian untuk ke kantor jadi meningkat. Bagi saya sekarang tarif ojol hampir tergolong tinggi," ungkapnya kepada IDX Channel.

Yusuf pun mulai mempertimbangan untuk beralih ke moda transportasi umum lantaran ongkosnya jauh lebih murah meski harus berangkat kerja lebih awal. Ia bilang sejak tarif ojol resmi naik, halte TransJakarta maupun stasiun KRL menjadi lebih padat daripada biasanya. 

"Jadi lebih ramai, baik di halte Transjakarta maupun di stasiun KRL," imbuh dia.

Untuk diketahui, ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I mencakup Sumatera Jawa non Jabodetabek, dan Bali; Zona II Jabodetabek; Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online terbaru, diputuskan untuk zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sehingga, terjadi kenaikan 6-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi, ada kenaikan untuk batas bawah 13,33% dan batas atas 6%. 

Untuk zona III, batas bawah naik dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5%. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7% kenaikannya.

(DES)

SHARE