ECONOMICS

Tarif Pajak Bakal Naik hingga 12 Persen, Ekonom: Sangat Berisiko

Azhfar Muhammad 07/10/2021 10:21 WIB

Hari ini pemerintah dan DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) menjadi Undang-undang.

Tarif Pajak Bakal Naik hingga 12 Persen, Ekonom: Sangat Berisiko. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Hari ini pemerintah dan DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) menjadi Undang-undang. Di dalamnya akan mengatur sejumlah aturan pajak baru, salah satunya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun demikian, pengamat ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, memandang pengesahan ini mengandung risiko, terutama bagi pemulihan ekonomi nasional.

Seeprti diketahui, tarif PPN umum akan dinaikkan dari sebelumnya sebesar 10 persen menjadi 11 persen. Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun 2022. Lalu akan naik kembali menjadi 12 persen pada tahun berikutnya.

"Soal PPN yang tarifnya akan naik di angka 11 atau 12 persen itu sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi khususnya dampak ke daya beli kelas menengah pasti terasa, Demand pull inflation ditambah tax rate akan menjadi tantangan besar bagi pemulihan konsumsi rumah tangga." kata Bhima saat dihubungi MNC News Portal, Kamis (7/10/2021).

Menurut Bhima, jika barang harganya naik maka kemungkinan akan terjadi inflasi, sementara belum tentu daya beli akan langsung pulih di 2022.

"Akibatnya masyarakat punya dua opsi, mengurangi belanja, banyak berhemat, atau mencari alternatif barang yang lebih murah. Situasinya sangat sulit bagi kelas menengah dan bawah karena PPN tidak memandang kelas masyarakat, mau kaya dan miskin beli barang ya kena PPN," tambahnya.

Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, pembuat kebijakan mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5-15 persen.

"Pengusaha sudah mulai ancang-ancang, yang tadinya ingin ekspansi jadi berpikir ulang soal kondisi permintaan barang di 2022. Apakah harga barang perlu diturunkan menimbang kenaikan PPN? Apakah stok barang yang ada di gudang sekarang bisa laku terjual dengan harga yang lebih mahal di level konsumen akhir? Situasinya jelas mencekik pelaku usaha dari produsen sampai distributor," ujarnya.

Dengan demikian, Kenaikan tarif PPN memberikan ketidakpastian yang tinggi. Sementara inflasi diperkirakan bisa 4,5% pada 2022 dengan adanya kenaikan tarif pajak. (TYO)

SHARE