Tarif PCR Turun, Berapa Harga Asli Alat Tesnya? Ini Penjelasan Kemenkes
Biaya tes PCR secara resmi diturunkan oleh pemerintah. Lantas, berapa sebenarnya harga dasar alat tes tersebut?
IDXChannel - Pemerintah telah menentukan batas tarif tertinggi untuk tes PCR menjadi Rp495 ribu di Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu di luar Jawa-Bali. Sebelumnya, harga tes PCR di Indonesia mencapai Rp900 ribuan. Lantas, berapa sih sebenarnya alat tes PCR?
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir menjelaskan detil perhitungannya mengapa bisa tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu.
“Jadi, yang kita hitung itu pembelian alatnya, harga regimen, biaya SDM-nya, depresiasi alatnya, dan juga overhead dan biaya administrasi. Kita hitung semua itu,” kata Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).
Dia juga menambahkan, bahwa biaya komponen-komponen tersebut ditambah dengan margin profit swasta sebesar 15-20 persen.
“Semua komponen-komponen itu kita hitung, kemudian kita mendapatkan unit cost-nya, kemudian kita tambahkan margin profit untuk swasta itu sekitar 15-20 persen, sehingga didapatkan hasil akhirnya, Rp495 ribu,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Prof Abdul Kadir juga memaparkan alasan mengapa harga tes PCR baru dapat ditekan sekarang.
“Kenapa baru sekarang? Ini disebabkan oleh karena adanya penurunan daripada harga-harga reagen dan bahan habis pakai. Jadi, pada tahap awal, memang harga reagen yang kita beli itu kebanyakan harganya masih tinggi sehingga kita tetap mengacu pada harga tersebut,” jelasnya.
Dia menambahkan, tidak hanya menyesuaikan harga reagennya saja, tetapi juga barang medis habis pakai seperti masker, APD, dan sebagainya.
“Sekarang ini, itu sudah terjadi penurunan harga. Berdasarkan penurunan harga itu, kita lakukan perhitungan ulang maka didapatkan lah harga yang paling tinggi sekarang ini yaitu Rp495 ribu (untuk Jawa-Bali),” kata Prof Abdul Kadir.
(IND)