IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes Polymerase Chain Reaction (PCR) hanya Rp495.000 yang berlalu di Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk harga di luar Jawa-Bali ditetapkan Rp525.000.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan harga tes PCR ini dikarenakan tidak adanya subsidi dari pemerintah. Adapun, tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Sementara, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Ini tidak ada subsidi pemerintah," kata Budi dalam video virtual, Senin (16/8/2021)
Selanjutnya, kecilnya anggaran kesehatan di 2022 yang hanya Rp 255,3 triliun. Jumlah itu sangat jauh dibanding anggaran pendidikan yang sebesar Rp 541,7 triliun.
"Mengenai anggaran kesehatan memang sudah diatur persentasenya berapa dari APBN dan APBD. Kalau saya melihat secara jumlah meningkat terus bahkan di 2 tahun terakhir juga mendapatkan tambahan anggaran karena terkait dengan Covid," tuturnya. (RAMA)