ECONOMICS

Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Bali Naik 11 Persen per 1 Oktober

Chusna/Kontributor 30/09/2022 10:50 WIB

Tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk naik 11% mulai 1 Oktober 2022.

Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Bali Naik 11 Persen per 1 Oktober (Dok.MNC)

IDXChannel -  Tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk naik 11% yang akan efektif berlaku mulai 1 Oktober 2022.

"Kenaikan berlaku baik untuk penumpang dan kendaraan," kata Gemeral Manajer ASDP Indonesia Ferry Ketapang M Yasin, Jumat (30/9/2022). 

Dia merinci, untuk penumpang, tarif penyeberangan untuk orang dewasa naik menjadi Rp9.650 dan bayi sebesar Rp1.700.

Kemudian untuk kendaraan, kenaikan berlaku untuk semua, yaitu sembilan golongan. Golongan I yaitu sepeda naik menjadi Rp10.050.

Golongan II sepeda motor Rp.29.050. Golongan III sepeda motor di atas 500 cc atau roda tiga alias moci Rp.42.500. Golongan IV kendaraan penumpang Rp. 199.850 dan kendaraan barang Rp.172.150.

Kemudian Golongan V bus ukuran sedang Rp.392.000 dan truk ukuran sedang Rp291.650. Golongan VI bus besar Rp.593.350 dan truk besar Rp.484.900.

Lalu Golongan VII truk dengan panjang 10-12 meter Rp.598.509. Golongan VIII truk dengan panjang 12-16 meter Rp.843.100. Terakhir Golongan IX truk dengan panjang lebih dari 16 meter Rp.1.167.650.

"Penyesuaian tarif baru resmi berlaku mulai 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WITA," ujar Yasin. 

(IND) 

SHARE