IDXChannel - Syarat perjalanan untuk masuk ke Bali kini wajib menunjukkan hasil vaksin lengkap. Aturan tersebut mulai berlaku per hari ini sampai dengan 2 Januari 2022, bagi setiap orang melalui jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.
"Penumpang yang belum vaksin lengkap atau dosis dua, tidak akan dilayani," kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Suharto, ketika dihubungi, Jumat (24/12/2021).
Dia menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2021 tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi COVID-19.
Selain vaksin lengkap, penumpang wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
Menurut Suharto, aturan baru ini perlu diketahui terutama untuk wisatawan yang akan berlibur ke Bali pada masa Natal dan tahun baru. Juga pengguna jasa pelabuhan lainnya seperti angkutan umum dan logistik.