ECONOMICS

Tarif Tol Binjai-Stabat dan Stabat-Tanjung Naik, Segini Besarannya

Iqbal Dwi Purnama 12/07/2024 09:46 WIB

Jalan tol Binjai-Stabat dan Stabat-Tanjung Pura akan melakukan penyesuaian dan pengenaan tarif baru dalam waktu dekat.

Tarif Tol Binjai-Stabat dan Stabat-Tanjung Naik, Segini Besarannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jalan tol Binjai-Stabat dan Stabat-Tanjung Pura akan melakukan penyesuaian dan pengenaan tarif baru dalam waktu dekat. Hal itu merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1478 /KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Binjai–Langsa Seksi 1 dan 2.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan pihaknya telah melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat perihal penyesuaian dan penetapan tarif tersebut, baik melalui sejumlah kanal komunikasi online hingga media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.

Selain itu, Hutama Karya melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan terkait penyesuaian tarif tol tersebut.

"Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol," kata Adjib dalam keterangan resminya, Kamis (11/7/2024).

Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi, menyampaikan penyesuaian maupun penetapan tarif ini dilakukan atas penilaian dan uji kelaikan terhadap jalan tol terlebih dahulu, sebelum akhirnya dikeluarkan Keputusan Menteri terkait besaran tarifnya.

"Dalam hal ini Hutama Karya telah memenuhi seluruh substansi dan indikator sesuai dengan SPM yang berlaku sehingga secara regulasi sudah waktunya untuk dilakukan penyesuaian tarif pada Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif pada Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura)," tutur Tulus.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), berikut besaran tarifnya:

1. Penyesuaian tarif Binjai - Stabat
Gol. 1: semula Rp15.000 menjadi Rp16.500
Gol. 2&3: semula Rp22.500 menjadi Rp25.000
Gol. 4&5: semula Rp30.000 menjadi Rp33.500

2. Penetapan tarif Stabat - Tanjung Pura
Gol. 1: Rp37.500
Gol. 2&3: Rp56.500
Gol. 4&5: Rp75.500

(FRI)

SHARE