IDXChannel - Tarif tol Cikupa Serang Timur menarik diketahui setiap penggunanya. Tarif tol yang berlaku untuk ruas Tol Cikupa Serang Timur mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1751/KPST/M/2022.
Besaran tarif yang dikenakan untuk pengguna jalan tol ditentukan berdasarkan jenis golongan kendaraan. Terdapat enam golongan, yaitu Golongan I, II, III, IV, V, dan VI.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (5/7/2024), IDX Channel telah merangkum tarif tol Cikupa Serang Timur, sebagai berikut.
Tarif Tol Cikupa Serang Timur
Golongan I mencakup sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus. Golongan II berupa truk dengan dua gandar. Golongan III berupa truk dengan tiga gandar. Kemudian kendaraan yang termasuk golongan IV adalah truk dengan empat gandar. Sedangkan golongan V yakni truk dengan lima gandar.
Dalam Laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berikut ini adalah besaran tarif tol yang dikenakan untuk masing-masing golongan kendaraan di Tol Cikupa Serang Timur.