ECONOMICS

Tarif Tol Gempol - Pasuruan Naik Mulai 3 September 2023, Simak Rinciannya

Avirista M/Kontributor 01/09/2023 08:32 WIB

Tarif terbaru termahal untuk kendaraan golongan satu berada di angka Rp 46.500 dari ruas Gempol menuju Grati, maupun sebaliknya.

Tarif Tol Gempol - Pasuruan Naik Mulai 3 September 2023, Simak Rinciannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pengelola menaikan tarif ruas tol Gempol - Pasuruan. Penyesuaian tarif tol yang dikelola oleh PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP) mulai diberlakukan pada Minggu, 3 September 2023, pukul 00.00 WIB.

Dari data yang diterima, kenaikan tarif Tol Gempol - Pasuruan mengalami kenaikan bervariasi dimulai Rp 1.500 dari tarif tol lama yang berlaku. Pada kendaraan golongan satu yang masuk melalui Gempol menuju Bangil dikenakan tarif Rp 9.500, dari tarif sebelumnya Rp 8.000.

Tarif terbaru termahal untuk kendaraan golongan satu berada di angka Rp 46.500 dari ruas Gempol menuju Grati, maupun sebaliknya. Tarif ini meningkat dari tarif lama sebesar Rp 39.000.

Tarif lama termurah untuk kendaraan golongan satu misalnya berada di ruas Pasuruan - Rembang sebesar Rp 7.500, naik menjadi Rp 9.000. Artinya kenaikan menyentuh Rp 1.500.

Bagi kendaraan golongan dua dan tiga di tarif lama termahal Rp 59.000 dari Gempol menjadi Grati atau sebaliknya, naik Rp 11.000 menjadi Rp 70.000, Sedangkan termurah untuk kendaraan golongan dua dan tiga di angka Rp 13.500 dari sebelumnya Rp 11.000, atau naik Rp 1.500.

Sementara kenaikan signifikan misalkan terjadi pada kendaraan golongan empat dan lima dari Gempol menuju Grati. Sebelumnya tarif kendaraan golongan lima Rp 79.000 menjadi Rp 93.000 di tarif baru yang berlaku. Artinya jika dikalkulasikan tarifnya naik hingga Rp 14.000. 

Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) Muhammad Taufik Akbar mengungkapkan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1080/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan. 

"Penyesuaian tarif tol diberlakukan sesuai dengan hasil evaluasi kembali rencana usaha sebagaimana Amandemen X Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pasuruan," ucap Muhammad Taufik melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat pagi (1/9/2023).

Menurutnya, penyesuaian tarif ini merupakan kompensasi pemerintah, untuk menjaga kelayakan investasi sesuai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Tahun 2021 yang menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif untuk Tahun 2021 dan 2023.

Penyesuaian tarif ini juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. 

"Di samping itu juga untuk menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol," ujarnya.

Pihaknya berkomitmen secara konsisten meningkatkan pelayanan di seluruh aspek jalan tol, terutama dalam hal pemeliharaan rutin dan non rutin, yang meliputi perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan, hingga perbaikan saluran drainase.

"Sedangkan pemeliharaan non rutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan, serta pengecatan guardrail di Jalan Tol Gempol-Pasuruan,” ungkapnya.

PT JGP terus fokus dalam upaya pelestarian lingkungan dengan mempercantik dan penambahan jumlah pohon berupa tanaman keras di sepanjang ROW dan tanaman hias di median Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

Guna memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, PT JGP telah melakukan sosialisasi sejak tanggal 16 Agustus 2023 melalui media elektronik, media online, media sosial dan media luar ruang.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup dan mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan. Jika lelah berkendara, istirahat di tempat yang telah disediakan. Tetap berhati-hati dan menaati peraturan yang berlaku di jalan tol," pungkasnya.

(SAN)

SHARE