Tarik Wajib Pajak, Pemda Bandung Barat Tebar Diskon PBB 15 Persen
Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan diskon 15% untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
IDXChannel - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan diskon 15% untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, PBB-P2 menjadi salah satu andalan pendapatan asli daerah (PAD) tersebut.
Pada 2023 Pemda KBB menargetkan realisasi pajak sebesar Rp539 miliar atau bertambah hampir Rp60 miliar jika dibandingkan target realisasi pajak 2022 yang hanya sebesar Rp480 miliar.
"Target pajak tahun ini mengalami kenaikan, kami optimistis hal itu bisa tercapai jika pemasukan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bisa dimaksimalkan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), KBB, Duddy Prabowo, Senin (13/3/2023).
Duddy mengaku, target tersebut optimistis bakal tercapai lantaran pihaknya telah menyiapkan beberapa strategi, termasuk stimulus, dan penghapusan denda. Salah satunya, program yang sekarang sedang dilakukan yakni penghapusan denda dan diskon PBB-P2 bagi wajib pajak (WP).
Adapun diskon pengurangan pajak ini hanya berlaku sejak tanggal 2 Januari hingga 30 Juni 2023. Keringanan biaya itu diberikan kepada mereka yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, yakni bulan Juni 2023.
"Pembayarannya harus sebelum jatuh tempo (bulan Juni), kalau lewat dari itu maka diskonnya gak berlaku," sambungnya.
Selain diskon, pemda setempat juga melakukan penghapusan denda untuk PBB-P2 tahun pajak 2022. Namun khusus untuk keringanan penghapusan denda, wajib pajak diwajibkan terlebih dulu membuat surat permohonan ke kantor Bappeda KBB.
(DES)