sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejar Piutang PBB Rp1 Trilun, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak hingga 75 Persen

Economics editor Hambali
08/09/2022 20:15 WIB
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Kota Tangsel mencapai lebih dari Rp1 triliun. Stimulus pun diberikan guna mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan.
Kejar Piutang PBB Rp1 Trilun, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak hingga 75 Persen (FOTO: MNC Media)
Kejar Piutang PBB Rp1 Trilun, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak hingga 75 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai lebih dari Rp1 triliun. Stimulus pun diberikan guna mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan.

Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel memberi kelonggaran berupa penghapusan denda hingga diskon pokok sampai 75 persen. Ketentuannya sendiri dibedakan berdasarkan tahun 2021 ke bawah atau tahun 2013 ke bawah.

Sekretaris Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti, menuturkan, penghapusan denda dilakukan secara menyeluruh dari tahun 2021 ke bawah. Sedang besaran diskon pokok pajak diberikan tahun 2021 hingga 2014 sebanyak 30 persen. Sementara tahun 2013 ke bawah diskon pokok pajak mencapai 75 persen.

"Dengan adanya relaksasi ini bisa membantu masyarakat, dengan adanya diskon dan dengan adanya penghapusan denda PBB. Itu sebenarnya program pemerintah dalam rangka membantu masyarakat," katanya, Kamis (8/9/22).

Wajib Pajak (WP) di Kota Tangsel yang tercatat berjumlah sekira 550 ribu WP. Sedangkan total tunggakan wajib pajak di Tangsel telah melebihi Rp1 triliun. Data itu diambil dari 2,6 juta Nomor Objek Pajak (NOP) yang tidak dibayarkan dari tahun 2021 hingga tahun 1994 silam.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement