IDXChannel – Tahukah Anda beberapa syarat dan ketentuan untuk rumah di DKI Jakarta gratis PBB?
Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022, Anies Baswedan memberikan pembebasan PBB bagi warga DKI Jakarta. Peraturan tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juni 2022 lalu.
Syarat dan Ketentuan untuk Rumah di DKI Jakarta Gratis PBB
Walaupun sudah berjalan selama satu bulan, mungkin banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui beberapa persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan pembebasan PBB tersebut. Nah, berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan untuk rumah di DKI Jakarta gratis PBB yang perlu Anda ketahui:
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1), Gubernur telah menetapkan PBB-P2 tahun pajak 2022 terhadap Objek PBB-P2 yang berupa Rumah Tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan NJOP PBB-P2 sampai dengan kurang dari Rp2 miliar dengan pembebasan sebesar 100%.
Lalu bagaimana dengan rumah dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar? Jika melihat pada Pasal 2 Ayat (2), rumah dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar akan mendapatkan pembebasan sebagian untuk luas bumi (tanah) 60 meter persegi, dengan luas bangunan 36 meter persegi dari PBB-P2 terutang, serta mendapatkan pembebasan sebesar 10% dari PBB-P2 yang terutang.