Selain itu, untuk bangunan Objek PBB-P2 selain yang sudah disebutkan di Ayat (1) dan Ayat (2) dikenakan pembebasan sebagian besar 15% dari PBB-P2 yang terutang. Bangunan tersebut meliputi bangunan yang digunakan untuk usaha, penginapan, hingga mal dengan NJOP di atas Rp2 miliar.
Untuk informasi lebih lanjut dan alur pembayaran PBB hingga pajak daerah, Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi JAKI pada menu JakPenda. Dengan adanya program ini, Anda bisa segera membayarkan PBB Anda secara online dengan mengisi formulir SPPT PBB-P2 yang bisa didapatkan melalui situs pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Itulah beberapa penjelasan dari syarat dan ketentuan untuk rumah di DKI Jakarta gratis PBB.