sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Ketentuan untuk Rumah di DKI Jakarta Gratis PBB, Apa Saja?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
23/08/2022 15:56 WIB
Tahukah Anda beberapa syarat dan ketentuan untuk rumah di DKI Jakarta gratis PBB?
Syarat dan Ketentuan untuk Rumah di DKI Jakarta Gratis PBB, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
Syarat dan Ketentuan untuk Rumah di DKI Jakarta Gratis PBB, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

Selain itu, untuk bangunan Objek PBB-P2 selain yang sudah disebutkan di Ayat (1) dan Ayat (2) dikenakan pembebasan sebagian besar 15% dari PBB-P2 yang terutang. Bangunan tersebut meliputi bangunan yang digunakan untuk usaha, penginapan, hingga mal dengan NJOP di atas Rp2 miliar. 

Untuk informasi lebih lanjut dan alur pembayaran PBB hingga pajak daerah, Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi JAKI pada menu JakPenda. Dengan adanya program ini, Anda bisa segera membayarkan PBB Anda secara online dengan mengisi formulir SPPT PBB-P2 yang bisa didapatkan melalui situs pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Itulah beberapa penjelasan dari syarat dan ketentuan untuk rumah di DKI Jakarta gratis PBB.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement