sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejar Piutang PBB Rp1 Trilun, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak hingga 75 Persen

Economics editor Hambali
08/09/2022 20:15 WIB
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Kota Tangsel mencapai lebih dari Rp1 triliun. Stimulus pun diberikan guna mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan.
Kejar Piutang PBB Rp1 Trilun, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak hingga 75 Persen (FOTO: MNC Media)
Kejar Piutang PBB Rp1 Trilun, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak hingga 75 Persen (FOTO: MNC Media)

"Kan piutang kita itu per 31 Desember 2021, piutang PBB itu Rp1 triliun sekian miliar. Tapi itu dari ketetapan tahun 1994. Dari 1 triliun itu ada 2,6 juta NOP," sambungnya.

Selain untuk meringankan beban masyarakat, penghapusan denda sekaligus diskon pokok pajak itu dilakukan guna memvalidasi keberadaan objek pajak di lapangan, baik yang objeknya ada dan menunggak, objek ganda, atau yang objeknya tidak ada.

"Wajib pajak yang tadinya nunggak, objeknya ada dimanfaatkan, sekarang kesempatan mumpung ada diskon, ibaratnya cuci gudang lah. Tapi bagi objeknya yang nggak ada, dan ganda, nggak akan dibayar. Nah untuk yang objeknya nggak ada, dobel, itu rencananya akan kita usulkan untuk dilakukan penghapusan (dibatalkan)," tutupnya. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement