"Kan piutang kita itu per 31 Desember 2021, piutang PBB itu Rp1 triliun sekian miliar. Tapi itu dari ketetapan tahun 1994. Dari 1 triliun itu ada 2,6 juta NOP," sambungnya.
Selain untuk meringankan beban masyarakat, penghapusan denda sekaligus diskon pokok pajak itu dilakukan guna memvalidasi keberadaan objek pajak di lapangan, baik yang objeknya ada dan menunggak, objek ganda, atau yang objeknya tidak ada.
"Wajib pajak yang tadinya nunggak, objeknya ada dimanfaatkan, sekarang kesempatan mumpung ada diskon, ibaratnya cuci gudang lah. Tapi bagi objeknya yang nggak ada, dan ganda, nggak akan dibayar. Nah untuk yang objeknya nggak ada, dobel, itu rencananya akan kita usulkan untuk dilakukan penghapusan (dibatalkan)," tutupnya. (RRD)