ECONOMICS

Tax Amnesty Jilid II Catat Harta Bersih Wajib Pajak Rp29,56 Triliun

Michelle Natalia 14/03/2022 15:47 WIB

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II tercatat sudah berjalan memasuki bulan ketiga dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Tax Amnesty Jilid II Catat Harta Bersih Wajib Pajak Rp29,56 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II tercatat sudah berjalan memasuki bulan ketiga dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kemenkeu, per 14 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, sudah sebanyak 22.448 wajib pajak yang mengikuti program ini. Dari jumlah tersebut, diperoleh 25.283 surat keterangan.

"Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp3,06 triliun," dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp29,56 triliun.

Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp25,98 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp1,73 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp1,84 triliun.

Sekadar informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT). (FHM)

SHARE