IDXChannel - Per tanggal 2 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencatat sebanyak 18.396 wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Dari jumlah tersebut, diperoleh 20.603 surat keterangan.
"Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp2,3 triliun," dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Rabu(2/3/2022).
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp22,2 triliun.
Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp19,4 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp1,39 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp1,37 triliun.
Sebagai informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).