ECONOMICS

Tax Amnesty Jilid II hingga Kenaikan Tarif Pajak Bakal Disahkan Hari Ini

Azhfar Muhammad 07/10/2021 09:58 WIB

Setelah melalui proses pembahasan selama setahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) segera disahkan.

Tax Amnesty Jilid II hingga Kenaikan Tarif Pajak Bakal Disahkan Hari Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Setelah melalui proses pembahasan selama setahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) segera disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna yang akan digelar siang hari ini, Kamis (7/10/2021).

Sebelumnya Pemerintah telah merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan menyusun sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.

Sehubungan dengan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo, mengatakan dan membenarkan hal tersebut.

"Pengesahan paripurna direncanakan nanti oleh DPR, untuk keterangan resmi nanti Menkeu Sri Mulyani baru akan menggelar Konferensi Pers malam ini pukul 18.30 WIB," kata Yustinus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (7/10/2021)

Dari informasi yang dihimpun, adapun beberapa bocoran aturan pajak terbatu  meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), PPh Badan, pengampunan pajak (tax amnesty), hingga penerapan tarif pajak untuk perusahaan yang merugi.

Adapun beberapa bocoran aturan pajak terbaru tersebut sebagai berikut:

1.PPN Naik Jadi 11 Hingga 12 Persen

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun depan.

Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, pembuat kebijakan mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5 persen-15 persen.

2.Pengampunan Pajak Jilid II

Berdasarkan draf RUU HPP tax amnesty Pemerintah akan melakukan pengampunan pajak Atau Tax Amnesty  jilid II akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

”Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) dalam RUU HPP dikutip, Kamis

3.Perusahaan Rugi Bakal Kena Pajak 1 %

Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," Tulis Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (TYO)

SHARE