Tegakkan Prokes di Masyarakat, Ini Pentingnya Satgas Prokes 3M
Masalah utama penanganan Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat masih setengah-setengah.
IDXChannel - Protokol kesehatan yang ada di masyarakat dinilai masih setengah-setengah. Dalam arti masih banyak warga yang belum disiplin dalam menerapkannya terkait pencegahan penularan Covid-19.
Untuk itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Prokes) 3M dalam rangka penanganan Covid-19 di Tanah Air.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan bahwa masalah utama penanganan Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat masih setengah-setengah.
“Kita ketahui bersama bahwa masalah utama dalam penegakan disiplin ini masih adanya masyarakat kita yang memiliki kepatuhan masih setengah-setengah dan bahkan tidak patuh terhadap protokol kesehatan 3M ini,” kata Ganip dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Rabu (25/8/2021).
Lalu, kata Ganip, Satgas mendorong untuk upaya adanya perubahan perilaku di masyarakat khususnya bagi masyarakat yang setengah dan tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Ganip mengatakan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan 3M ini sifatnya tidak stabil atau mudah berubah yang dipengaruhi oleh kesadaran pribadi dan pengaruh lingkungan. “Maka perlu peran dari kita semuanya untuk menegakkan prokes ini dengan membentuk Satgas Prokes 3M di tempat publik dan institusi,” katanya.
“Hal ini penting mengingat yang saya sampaikan, disiplin itu harus dilakukan secara konsisten untuk menjaga kedisiplinan masyarakat ini tidak menurun,” papar Ganip.
Ganip pun menjelaskan pentingnya pembentukan Satgas Prokes ini. “Pentingnya Satgas ini dibentuk adalah untuk menjalankan fungsi yang pertama dalam pencegahan, kedua pembinaan dan fungsi dukungan.”
Fungsi pencegahan ini, kata Ganip, bisa dilakukan melalui langkah-langkah edukasi dan sosialisasi. “Kemudian pembagian masker dan penyemprotan disinfektan. Kemudian penerapan prokes 3M dengan melakukan pembatasan kapasitas menetapkan protes di titik-titik keluar masuk ruang publik ataupun institusi,” paparnya.
“Kemudian juga fungsi pembinaan. Fungsi pembinaan tentunya kita untuk menegakkan disiplin itu kemudian memberikan sanksi dan membubarkan apabila terjadi kerumunan ataupun masyarakat yang tidak melaksanakan prokes,” jelas Ganip.
Sementara itu, Ganip mengatakan fungsi yang tiga melaksanakan fungsi pendukung yaitu melakukan pencatatan dan pelaporan atas kepatuhan kapasitas kepatuhan protokol individu, kepatuhan prokes institusi yang dilakukan secara real-time melalui sistem monitoring BLC.
“Termasuk juga di dalamnya adalah untuk data pendukung pelaksanaan tracking untuk mendukung pelacakan kontak erat di daerah. Keduanya dilaporkan melalui Posko Covid-19 dan kabupaten kota. Kemudian fungsi komunikasi dan koordinasi,” paparnya. (NDA)