IDXChannel - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah 27 kabupaten/kota di Jabar sepakat melaksanakan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedgari) dalam pelaksanaan aktivitas pariwisata di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mengacu pada aturan tersebut, baru empat daerah di Jabar yang bisa membuka destinasi wisata dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. Keempat daerah yang telah masuk kategori kedaruratan level 2 itu, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Majalengka, Subang, dan Garut.
"Sesuai dengan aturan Inmendagri yang jadi acuan, daerah yang masuk level 2 boleh buka (tempat wisata), tapi dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik di Bandung, Selasa (24/8/2021).
Beberapa poin yang diatur Inmendagri dalam sektor kepariwisataan, lanjut Dedi, di antaranya restoran dan kafe dapat melayani makan minum di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen selama 30 menit dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian, mall atau pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan catatan warga berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Aturan tersebut juga berlaku untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan.