sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Uji Coba Pembukaan Mal di Wilayah PPKM Level 4 Wajib Prokes Ketat, Ini Aturannya

Economics editor Azhfar Muhammad
24/08/2021 12:10 WIB
Sejumlah mal di lokasi-lokasi PPKM Level 4 sudah dibolehkan untuk dibuka kembali dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Uji Coba Pembukaan Mal di Wilayah PPKM Level 4 Wajib Prokes Ketat, Ini Aturannya. (Foto: MNC Media)
Uji Coba Pembukaan Mal di Wilayah PPKM Level 4 Wajib Prokes Ketat, Ini Aturannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan beberapa wilayah yang masih di PPKM level 4 yakni aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan DI Yogyakarta. Meski demikian, sejumlah mal di lokasi-lokasi tersebut sudah dibolehkan untuk dibuka kembali dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Khusus untuk wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk saat ini masih pada level 4," kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (23/8/2021)

Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya Kementerian Dalam Negeri menyusun instruksi menteri yang mengatur kegiatan berbagai aktivitas kegiatan sesuai level wilayahnya masing-masing.  
 
Dihimpun dari Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 di Jawa dan Bali bahwa :

“Untuk  Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali akan  dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan,”  tulis Inmen Kemendagri pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa, (24/8/2021).

Dalam aplikasinya dalam uji coba pembukaan di sejumlah wilayah pada level 4 tersebut tertulis beberapa regulasi dengan ketentuan sebagai berikut :

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement