IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 sampai 30 Agustus 2021 bisa menggelar sekolah tatap muka dengan kapasitas 50%.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Widodo) mengatakan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya juga bisa melaksanakan sekolah tatap muka. Pasalnya, beberapa daerah-daerah tersebut telah turun level PPKM yang semula level 4 menjadi 3.
“Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya raya, dan beberapa wilayah Kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers secara virtual kemarin, dikutip Selasa (24/8/2021).
Selanjutnya, aturan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dan juga dalam Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.