sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daerah PPKM Level 3 Bisa Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini Aturan Lengkapnya

Economics editor Binti Mufarida
24/08/2021 10:54 WIB
Daerah dengan PPKM level 3 bisa menggelar sekolah tatap muka dengan kapasitas 50%.
Daerah PPKM Level 3 Bisa Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini Aturan Lengkapnya (Dok.MNC Media)
Daerah PPKM Level 3 Bisa Mulai Sekolah Tatap Muka, Ini Aturan Lengkapnya (Dok.MNC Media)

Pada kedua aturan tersebut, kebijakan sekolah tatap muka 50% dari kapasitas khususnya hanya berlaku di daerah yang melaksanakan PPKM level 3. Sementara, untuk daerah PPKM level 4 belum diizinkan menggelar sekolah tatap muka.

Berikut aturan yang berlaku yakni bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Kecuali, aturan kapasitas sekolah tatap muka pada dua kelompok lembaga pendidikan ini yakni:

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan

2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement