Pada kedua aturan tersebut, kebijakan sekolah tatap muka 50% dari kapasitas khususnya hanya berlaku di daerah yang melaksanakan PPKM level 3. Sementara, untuk daerah PPKM level 4 belum diizinkan menggelar sekolah tatap muka.
Berikut aturan yang berlaku yakni bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Kecuali, aturan kapasitas sekolah tatap muka pada dua kelompok lembaga pendidikan ini yakni:
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
(IND)