sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Uji Coba Pembukaan Mal di Wilayah PPKM Level 4 Wajib Prokes Ketat, Ini Aturannya

Economics editor Azhfar Muhammad
24/08/2021 12:10 WIB
Sejumlah mal di lokasi-lokasi PPKM Level 4 sudah dibolehkan untuk dibuka kembali dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Uji Coba Pembukaan Mal di Wilayah PPKM Level 4 Wajib Prokes Ketat, Ini Aturannya. (Foto: MNC Media)
Uji Coba Pembukaan Mal di Wilayah PPKM Level 4 Wajib Prokes Ketat, Ini Aturannya. (Foto: MNC Media)

1) kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

2) Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mall (pusat perdagangan) terkait.

3) Restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

4) Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

5) Untuk Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan masih ditutup.

(TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement