ECONOMICS

Tegas! KTP dan SIM Milik Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Sita

Isty Maulidya 02/07/2021 17:55 WIB

Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana akan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan PPKM Darurat, salah satunya penyitaan KTP dan SIM.

Tegas! KTP dan SIM Milik Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Sita. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana akan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Sanksi yang diberikan juga berbeda dengan sanksi yang berlaku pada masa penerapan PSBB, seperti menyita KTP dan SIM.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi tersebut tidak akan langsung diterapkan begitu PPKM darurat dimulai. Tim gabungan dari pemerintah daerah, TNI-Polri, dan elemen masyarakat akan melakukan sosialisasi terlebih dulu soal aturan PPKM Darurat.

"Sanksinya tidak langsung diterapkan, tapi kita sosialisasi dulu selama beberapa hari, baru nantinya kita terapkan sanksi. Lalu, kita akan memonitoring kegiatan masyarakat dalam situasi penerapan PPKM Darurat ini," ujarnya pada Jumat (2/7/2021).

Rencana pemberian sanksi ini juga telah disampaikan langsung kepada Gubernur Banten, dan sekaligus berkoordinasi denga pihak terkait untuk melaksanakan aturan ini.

"Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin, serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM," lanjutnya.

Zaki berharap, agar masyarakat nantinya bisa mengikuti dan mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bisa secara gotong-royong menekan laju penyebaran Covid-19.

"Kami harap masyarakat bisa ikut aturannya, dan saat ini kita pun sedang siapkan Peraturan Bupati atau Instruksi Bupati-nya," ungkapnya.

Untuk aturan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang pun tidak berbeda dengan yang dirilis oleh pemerintah pusat, seperti penutupan mall atau pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasioanal toko yang menjual kebutuhan sehari hari hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas 50 persen, sementara untuk kegiatan rumah makan hanya diizinkan untuk layanan pesan antar dan bawa pulang. Serta, kegiatan ibadah yang dilakukan di rumah. (TYO)

SHARE