sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Darurat, Pelanggar Bakal Disanksi Berat

Economics editor Sindo Dul
02/07/2021 17:25 WIB
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

IDXChannel - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Namun, aturan tertulis terkait PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi saat ini sedang disusun dan disiapkan untuk segera diterbitkan hari ini.

"Kita ikut aturan pusat untuk menerapkan PPKM Darurat, aturan tertulisnya sedang disusun. Nanti dikeluarkan dalam bentuk SK (Surat Keputusan) Bupati,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Jum’at (2/7). Pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 

PPKM Darurat diambil sebagai langkah tegas atas terkait peningkatan kasus positif selama 1 minggu terakhir dan keterisian tempat tidur di rumah sakit. PPKM Darurat akan diterapkan untuk seluruh kabupaten kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian Covid-19 di suatu wilayah. 

PPKM Darurat akan mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat. Beberapa diantaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid 19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH dan 50 persen WFO. 

Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH. Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online. "Kemungkinan aturanya sama, semua dibatasi. Jika melanggar akan diberikan sanksi sangat tegas," ungkapnya. (NDA)

Advertisement
Advertisement