IDXChannel - Mulai besok pemerintah secara resmi akan melaksanakan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli mendatang. Sebagaimana Instruksi Mendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat diatur bahwa tempat ibadah seperti Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara ditutup sementara.
Namun disebutkan masih akan ada masjid-masjid kecil yang tetap berkegiatan saat PPKM Darurat.
“Ini nanti kita perkuat dari Bhabinkamtibmas dan polsek-polsek setempat. Itu sudah kita libatkan dalam Operasi Aman Nusa Ini. Salah satu tugasnya itu yaitu menegakan peraturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM Darurat itu,” kata Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto dalam konferensi persnya, Jumat (2/7/2021).
Pihaknya pun akan melaksanakan patroli. Bersama TNI, Polri akan menggandeng stakeholder untuk mendatangi surau-surau atau masjid-masjid tersebut yang di tingkat kecamatan.
“Paling tidak mulai besok sudah memberikan imbauan, sekaligus memberikan pemahaman. Syukur-syukur nanti kita buat surat edaran. Kalau misalnya dari Pak Menteri Agama ada edaran, itu nanti yang akan kita pedomani untuk memberikan edukasi,” ungkapnya.