sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Janji Lebih Persuasif Jika Ada Masjid Gelar Kegiatan Selama PPKM Darurat

Economics editor Dita Angga Rusiana
02/07/2021 16:47 WIB
Sebagaimana Instruksi Mendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat diatur bahwa tempat ibadah seperti Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara ditutup sementara.
Polisi Janji Lebih Persuasif Jika Ada Masjid Gelar Kegiatan Selama PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)
Polisi Janji Lebih Persuasif Jika Ada Masjid Gelar Kegiatan Selama PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)

Namun begitu jika setelah diberikan pemahaman tetap berkegiatan, Imam mengatakan tidak akan langsung membubarkannya.

“Kalau ternyata nanti kemudian masih berlangsung kita tidak serta merta, kalau orang sudah salat kemudian dibubarkan. Ini nanti akan mengundang persoalan baru. Paling tidak kita coba satu minggu depan kurang lebih itu kita lakukan edukasi dan woro-woro pemberitahuan sekaligus mendatangi marbot-marbot masjid itu terkait dengan kebijakan pemerintah,” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement