Tegas! Menkominfo Sebut Tak Ada Ampun dengan Pinjol Ilegal
Negara tidak akan kompromi dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian 'mencekik' masyarakat dengan bunga yang tinggi.
IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan negara tidak akan kompromi dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian 'mencekik' masyarakat dengan bunga yang tinggi.
Menurut Johnny, pemerintah dan Polri akan menindak tegas aktivitas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, dalam hal ini, masyarakat kecil yang menjadi korbannya.
"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjol ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," ucap Johnny usai menghadiri rapat internal Pemberantasan Pinjol Ilegal di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Johnny mengungkapkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga hadir dalam rapat internal itu, mengatakan, Korps Bhayangkara akan tegak lurus mengambil langkah tegas di lapangan terkait keberadaan pinjol ilegal ini.
"Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman, karena yang berdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," tegas Johnny.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat internal tentang pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
Rapat ini turut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Kemudian, hadir pula Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, pinjol ilegal kerap memberikan kemudahan pencairan dana. Namun demikian bunga yang dibebankan kepada konsumen sangat tinggi.
Tak hanya itu, penagihan kepada konsumen juga kerap meresahkan seperti ancaman, teror, hingga penyebaran data pribadi. Dalam beberapa kasus ada masyarakat yang bunuh diri akibat terlilit pinjol ilegal.
(SANDY)